Senin, 21 Mei 2018

Tips Jual Beli Rumah Yang Aman Paling Di Rekomendasikan

Bisnis jual beli rumah memang makin menggiurkan. Bahkan bisnis ini tergolong tidak pernah mati karena rumah adalah kebutuhan mendasar bagi setiap orang. Di mana pun dan sampai kapan pun, rumah akan selalu dicari dan diminati setiap orang.

Setiap waktu, transaksi rumah selalu terjadi. Ada yang membeli, ada pula yang menjual dan ada pula yang kredit rumah atau singkatan dari KPR. Bagi kedua belah pihak, baik si penjual maupun pembeli, pastinya dituntut kejelian dalam setiap transaksinya.

Tentu saja agar keduanya tidak merasa tertipu serta menerima hasil transaksi yang memuaskan dan sesuai dengan target yang diharapkan.

Agar Anda mendapatkan rumah idaman yang sesuai dengan harapan ataupun jika Anda menjual rumah bisa bertransaksi secara aman,

pada kesempatan ini kami akan memberikan tips jual beli rumah yang aman bagi Anda.

Tips Jual Beli Rumah Yang Aman 


Jual Beli Rumah
Pixabay

1. Jika Menggunakan Broker Property

Pastikan Anda dan pihak broker saling memahami setiap hak dan kewajiban masing-masing. Untuk memastikan transaksi berjalan dengan aman, pilihlah broker yang tergabung dalam Asosiasi Real Estat Broker Indonesia (AREBI).

Pastikan perjanjian yang mengikat Anda dengan pihak broker bersifat jelas. Artinya, harus ditetapkan diawal besarnya komisi yang berhak diterima oleh pihak broker serta harga jual atau harga beli yang hendak ditawarkan. Hindari pula menyerahkan dokumen asli kepada pihak broker.

Upaya ini merupakan tindakan antisipasi terhadap segala hal yang tidak diinginkan.

2. Pastikan transaksi terpercaya

Saat Anda membeli rumah, carilah informasi dari pihak-pihak yang terpercaya. Demikian halnya jika Anda membeli rumah dari developer.

Pastikan kredibilitas dan reputasinya agar Anda terhindar dari developer nakal. Developer nakal biasanya memiliki ciri sebagai berikut:

(1) Developer tidak segera menyerahkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) setelah Anda menyerahkan booking fee;

(2) PPJB bersifat mutlak dan tidak bisa dinegosiasikan sehingga bila terjadi sesuatu yang tidak dikehendaki Anda tidak bisa menarik booking fee;

(3) Segala sesuatu berlangsung tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

(4) Kondisi riil bangunan tidak sesuai dengan yang ditawarkan;

(5) Developer tidak memiliki unit pelayanan pelanggan yang bertugas menanggapi segala keluhan  pelanggan.

Baca Juga : PERUMAHAN DI DALAM KOTA MALANG SEBAGAI INVESTASI MENGGIURKAN

3. Jangan lupa dokumen

Pastikan setiap transaksi jual beli rumah selalu disertai dengan dokumen terkait. Dan pastikan pula dokumen tersebut tidak bermasalah dan terjamin keasliannya.